INDONESIAN younger POPULARITY
Wednesday, January 20, 2010
Pengertian Dan Prinsip-Prinsip koperasi [Koperasi, Gotong Royong, Dan Tolong menolong]
Diposkan oleh Margaretha ZyHE di 1:22:00 PMKoperasi
Mengandung makna "kerjasama" atau "menolong satu sama lain".
Fungsi-fungsi yang berkaitan dengan Koperasi :
1. Fungsi Sosial
2. Fungsi Ekonomi
3. Fungsi Politik
4. Fungsi Etika
Gotong Royong
Adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama. (Mubyarto)
Tolong Menolong
Untuk mencapai tujuan perorangan diperlukan tolong menolong atau bantu membantu antar sesama. (Mubyarto)
Gotong royong lebih menuju kearah sosial, bukan ekonomi. Sedangkan Koperasi memiliki tujuan ekonomi yang lebih konkrit.
Pengartian Koperasi
Menurut ILO terdapat 6 elemen penting yang ada pada Koperasi :
* Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
* Koperasi merupakan penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan.
* Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai dalam koperasi
* Koperasi merupakan organisasi bisnis yang demokratis
* Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
* Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.
Definisi Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
Definisi P.J.V. Dooren
There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective
Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’.
Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong
Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5 Unsur Koperasi Indonesia
* Koperasi adalah Badan Usaha (Business Enterprise)
* Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
* Koperasi Indonesia koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
* Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
* Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
TUJUAN KOPERASI
- Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
Fungsi Koperasi UU NO. 25/1992
* Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
* Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
* Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya
* Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Label: She's PAPERS
0 Comments:
Subscribe to:
Post Comments (Atom)