INDONESIAN younger POPULARITY

Monday, April 12, 2010

Indikator Pasar Uang

INDIKATOR PASAR UANG

Indikator pasar uang sangat diperlukan untuk mengukur atau paling tidak mengamati perkembangan pasar uang, Indikator pasar uang meliputi:

1. Suku bunga Pasar Uang Antar Bank (Rp)
Tingkat bunga yang dikenakan oleh bank terhadap bank lain dalam hal pinjam meminjam danadalam bentuk rupiah.

2. Volume transaksi Pasar Uang Antar Bank (Rp)
Jumlah transaksi antar bank dalam hal pinjam meminjam dalam bentuk rupiah.

3. Suku bunga Pasar Uang Antar Bank (US$)
Tingkat bunga yang dikenakan oleh bank terhadap bank lain dalam hal pinjam meminjam danadalam bentuk US $.

4. Volume transaksi Pasar Uang Antar Bank (US$)
Jumlah transaksi antar bank dalam hal pinjam meminjam dalam bentuk US $.

5. J1BOR (Jakarta Interbank Offered)
Suku bunga yang ditawarkan untuk transaksi pinjam meminjam antar bank.

6. Suku bunga deposito Rupiah (%/Th)
Tingkat bunga yang diberikan para deposan yang mendepositokan uangnya dalam bentuk Rupiah

7. Suku bunga deposito US$ (%/Th)
Tingkat bunga yang diberikan para deposan yang mendepositokan uangnya dalam bentuk US $.

8. Nilai Tukar Rupiah (Kurs)
harga suatu mata uang terhadap mata uang lainnya atau nilai dari suatu mata uang terhadap mata uang lainnya

9. Suku bunga kredit
Tingkat bunga kredit yang dikenakan bank atau lembaga keuangan lainnya kepada para kreditor

10. Inflasi
Kenaikan tingkat harga barang dan jasa secara umum dan terus menerus suatu waktu tertentu

11. Indeks Harga Konsumen (IHK)
Angka indeks yang menunjukkan tingkat harga barang dan jasa yang harus dibeli konsumen dalam suatu periode tertentu.

12. Sertifikat Bank Indonesi (SBI)
Instrumen investasijangka pendek yang bebas resiko


thank you^^

JENIS – JENIS RISIKO INVESTASI

1.Risiko pasar
Risiko yang berkaitan dengan turunnya harga surat berharga (dan tingkat bunga naik) mengakibatkan investor mengalami capital loss

2.Risiko reinvestment
Turunnya harga sekuritas pada gilirannya menyebabkan timbulnya risiko investor seperti penghasilan suatu aset financial yang harus di-reinvest dalam asset yang berpendapatan rendah.

3.Risiko gagal bayar
Ketidakmampuan peminjam (debitor) memenuhi kewajibannya sesuai yang diperjanjikan

4. Risiko inflasi
Pemberi pinjaman menghadapi kemungkinan naiknya harga-harga barang dan jasa-jasa yang akan menurunkan daya beli atas pendapatan yang diterimanya.

5. Risiko valuta (currency or exchange rate risk)
Perubahan nilai mata uang yang menyebabkan keuntungan atau kerugian

6. Risiko politik
Kemungkinan adanya perubahan ketentuan perundang-undangan yang mengakibatkan turunnya pendapatan.

7. Marketability atau Liquid risk
Risiko sulitnya instrumen pasar dijual kembali sebelum jatuh tempo.


thank you^^

Sekilas tentang Pasar Uang

KASUS PASAR UANG

Menelisik tentang kabar yang sering di perbincangkan, masalah uang terus menjadi tokoh utama dalam masa ini.

sebut saja kasus Pajak, yang sekarang sedang di selidiki dan di teliti kebenarannya.
mengenai hal itu,saya sedikit ingin mengilas kasus yang pernah saya baca, tentang pasar Uang.

Pengembangan Sistem Pembayaran Pasar Uang Terintegrasi : studi kasus pada PT. Bank BNI
Masalah :
Suatu kepercayaan yang dimiliki oleh masyarakat maupun antar lingkungan Perbankan terhadap satu Bank merupakan faktor yang dominan bagi kelangsungan hidup suatu Bank. Berkurangnya kepercayaan dari pihak luar sangat berpengaruh terhadap image Bank itu sendiri, sehingga kepercayaan yang telah tumbuh dan berkembang harus dipertahankan semaksimal mungkin guna menjaga kelangsungan hidup Perusahaan.
Dalam industri perbankan berkurangnya suatu kepercayaan terhadap satu Bank dapat berakibat fatal, karena dengan berkurangnya kepercayaan tersebut dapat mengakibatkan penarikan dana secara besar besaran, baik dari nasabah maupun dari Bank - Bank lainnya, sehingga menganggu operasional Perusahaan dan dapat mengakibatkan bangkrutnya Bank itu sendiri. Salah satu transaksi yang mempunyai tingkat kepercayaan yang sangat tinggi adalah transaksi Penempatan antar Bank di Pasar Uang, dimana pada transaksi ini tidak diperlukan suatu jaminan yang dapat menjamin transaksi penempatan dana maupun transaksi pinjaman dana antar Bank yang telah dilakukan sehingga apabila dikemudian hari akan timbul suatu masalah dikarenakan ketidak mampuan suatu Bank untuk mengembalikan dana atas transaksi yang telah berlangsung maka bagi Bank yang telah melakukan transaksi dianggap sebagai suatu beban kerugian.
Peran dan fungsi Kelompok Penyelesaian Transaksi pada PT Bank BNI sangat besar terhadap kepercayaan yang diberikan dari pihak luar, karena peran dan fungsi Kelompok Penyelesaian Transaksi ini bertugas menyelesaiakan transaksi yang dilakukan oleh seorang Dealer (pelaku transaksi) dari transaksi penempatan dana maupun pinjaman dana antar Bank di Pasar Uang, baik dari segi pembukuan, pelaporan dan yang terutama adalah dari segi pembayaran, karena pembayaran ini berhubungan langsung dengan pihak luar PT Bank BNI. Apabila pembayaran yang dilakukan tepat waktu dan tidak pernah melakukan kesalahan maka tingkat kepercayaan yang diperoleh sangat baik. Sebaliknya apabila pembayaran yang dilakukan sering mengalami keterlambatan maupun tingkat kesalahan yang tinggi maka kredibilitas dari PT Bank BNI di mata Bank lain akan menurun.
Sistem pembukuan dan pelaporan pada saat ini yang dilakukan oleh Kelompok Penyelesaian Transaksi PT Bank BNI telah dilakukan secara otomatis, dimana setelah Dealer (pelaku transaksi) melakukan transaksi melalui REUTERS dan telah langsung dikonversi ke STORM (Strategic Treasury Risk Management System) maka secara otomatis semua transaksi langsung masuk kedalam sistem pembukuan dan pelaporan pada Kelompok Penyelesaian Transaksi yang dinamakan dengan BOSS Online, sehingga tidak perlu dilakukan penginputan kembali atas transaksi - transaksi yang telah terjadi. Untuk sistem pembayaran yang dilakukan oleh Kelompok Penyelesaian Transaksi pada saat sekarang masih dilakukan secara manual yaitu masih dilakukan pemasukan data kembali atas transaksi yang telah dilakukan oleh Dealer (pelaku transaksi) kedalam sistem pembayaran yang dinamakan dengan SWIFT (Society Wordwide Interbank Funds Transferred). Dengan adanya pemasukkan data - data transaksi kembali kedalam sistem SWIFT untuk melakukan pembayaran maka pada saat sekarang masih diketemukan kesalahan yang dilakukan oleh pengguna hal ini dapat dilihat dari klaim/denda yang dilakukan oleh Nasabah kepada PT Bank BNI sehingga akan berpengaruh terhadap pendapatan Perusahaan, karena dengan adanya kesalahan yang dilakukan oleh pengguna, baik karena kesalahan atas pencantuman nama penerima, kesalahan tanggal transaksi, kesalahan jumlah yang dikirimkan maupun kesalahan Nostro penerima dalam menginputan data, maka segala kesalahan tersebut akan mengakibatkan keterlambatan suatu pembayaran yang menimbulkan suatu klaim/denda bagi PT Bank BNI sehingga berpengaruh terhadap pendapatan Perusahaan dan kinerja Perusahaan.

Penyelesaian :
Dengan melihat kenyataan bahwa sistem pembayaran yang ada sekarang masih dilakukan secara manual, maka perlu dilakukan integrasi sistem pembayaran kedalam sistim Boss online sehingga nantinya pengguna tidak perlu menginput kembali transaksi yang telah terjadi. Dimana dengan adanya integrasi sistem tersebut pengguna tinggal melakukan pengambilan data dan melakukan otorisasi atas transaksi yang akan dibayarkan kepada Nasabah sehingga kesalahan dapat diminimalisasi.
Apabila integrasi sistim pembayaran telah dilakukan, maka akan sangat berpengaruh terhadap kinerja Perusahaan, hal ini dapat dilihat dari segi intern Perusahaan maupun dari segi ekstern Perusahaan. Dari segi intern Perusahaan bahwa adanya integrasi sistem maka akan menghilangkan satu langkah kerja yaitu penginputan data kembali yang akan dilakukan pembayaran, sedangkan dilihat dari segi ekstern Perusahaan dapat dilihat dari tingkat kepercayaan Nasabah terhadap Perusahaan, karena tingkat kesalahan yang terjadi sangat kecil, dimana Otomasi sistim pembayaran akan menghasilkan data yang lebih akurat dan yang paling penting bahwa biaya Perusahaan dapat diminimalisasikan karena dengan tingkat kesalahan yang sedikit maka jumlah klaim / denda yang diterima akan berkurang.
Saran agar integrasi sistem ini dapat dilakukan secara maksimal maka otomasi tersebut agar diperkenalkan terlebih dahulu kepada pengguna. Dengan demikian pengguna dapat mengoperasikan secara maksimal, ketelitian pengguna perlu ditingkatkan karena didalam otomasi pembayaran semua transaksi secara otomatis masuk kedalam sistem pembayaran yaitu Boss online sehingga perlu dilakukan pengecekan kembali atas semua data transaksi yang dilakukan oleh Dealer (pelaku transaksi) dengan data transaksi pembayaran yang ada pada otomasi pembayaran.


Daftar Pustaka :
• Google.com
• http://elibrary.mb.ipb.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=read&id=mbipb-12312421421421412-haryotobas-766


thank you^^

Hak Guna Bangunan (HGB)

Hak Guna Bangunan (HGB)

Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan bangunan di atas suatu tanah. jadi sederhananya, kita akan bicara hak guna bangunan kalau kita akan mendirikan suatu bangunan di atas tanah (yang bukan milik kita sendiri).

Mengapa harus ada hak guna bangunan (HGB)? Ya, karena tidak semua tanah itu merupakan hak milik. Bagi yang pernah kenal pembagian hak-hak atas tanah, pastinya sudah tidak asing dengan hak-hak seperti hak guna bangunan (HGB), hak milik, hak pakai, hak sewa dan hak guna usaha (HGU). Nah, intinya hak guna bangunan itu adalah hak yang peruntukannya/penggunaannya hanya untuk mendirikan/membangun bangunan, misalnya: rumah, kios, apartemen, kos2an gedung2 dll.

Sebagian dari kita mungkin tidak memiliki minat untuk memiliki suatu tanah dan oleh karena itu banyak pilihan di mana kita bisa tetap menggunakan manfaat suatu bidang tanah. misalnya apabila kita berminat untuk membangun sebuah peternakan, kita bisa menggunakan hak guna usaha atas tanah, misalkan kita hanya ingin menggunakan tanah untuk usaha areal parkiran, kita bisa menggunakan hak pakai atas tanah tersebut dan lain sebagainya.

hak guna bangunan biasanya menjadi pilihan buat mereka yang berminat untuk punya tanah tetapi tidak bermaksud untuk menempati tanah itu untuk waktu yang lama. Hak guna bangunan biasanya pilihan favorit buat mereka yang mau mendirikan usaha, misalnya kios, warung ato kos-kosan.

Apa sih resikonya hak guna bangunan(HGB)?. Karena hak guna bangunan bukan hak yang terkuat atas suatu tanah, maka hak guna bangunan itu kepemilikannya juga dibatasi sampai waktu tertentu. Kalau kita buka Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) tentang hak guna bangunan, disana disebutkan bahwa jangka waktu hak guna bangunan itu selama 30 (tiga puluh) tahun. Artinya resiko dari kepemilikan hak guna bangunan, yaitu jangka waktu kepemilikannya yang terbatas. Tentu saja ini beda dengan hak milik yang cenderung “abadi”, dikatakan “cenderung” karena mungkin saja ada hal-hal khusus/ kebijakan khusus dari pemerintah untuk mengambil kepemilikan hak milik tersebut.

Jangka waktu kepemilikan selama 30 tahun untuk hak guna bangunan sebetulnya masih bisa diperpanjang, yaitu sampai selama 20 tahun. Jadi buat anda yang berminat untuk menggunakan manfaat dari hak guna bangunan untuk selama jangka waktu tertentu. Hak guna bangunan ini tentu sangat cocok dan menguntungkan.

pedagang/pengusaha biasanya punya perhitungan yang cermat dalam menggunakan hak guna bangunan ini, mereka akan menghitung keuntungan yang mungkin bisa mereka dapatkan dalam kurun waktu penggunaan hak guna bangunan (HGB) tersebut.


thank you^^

Tanah Hak Guna Usaha

Salah satu jenis Hak atas tanah yang lain, selain yang pernah disebutkan dalam artikel-artikel yang pernah saya sebutkan di atas adalah Hak Guna Usaha (HGU). Tanah Hak Guna Usaha (HGU) secara sederhana adalah tanah yang peruntukkannya untuk hal-hal tertentu sebagaimana yang telah ditetapkan dalam undang-undang, "hal-hal tertentu" yang dimaksud yaitu untuk pertanian, peternakan dan perikanan.

Apakah selain hal tersebut di atas berarti kita tidak boleh mempergunakan Tanah Hak Guna Usaha untuk bidang-bidang lain ?. Pada prinsipnya, hukum telah mengatur peruntukkan untuk masing-masing hak atas tanah, termasuk dalam hal ini tanah Hak Guna Usaha (HGU), dengan demikian memang peruntukkan/penggunaan tanah Hak Guna Usaha (HGU) tersebut memang hanya terbatas untuk bidang-bidang tertentu sebagaimana bidang tersebut di atas.
Namun demikian apabila peruntukkan selain hal-hal tertentu tersebut di atas masih ada keterkaitan erat tentu dapat dikecualikan. Sebagai contoh anda yang saat ini memiliki tanah dengan Hak Guna Usaha (HGU) dan sedang berniat mendirikan sebuah bangunan di areal tanah (Hak Guna Usaha) tersebut, hal itu mungkin bisa saja dilakukan, asalkan sejauh bangunan tersebut benar-benar berkaitan langsung dengan peruntukkan tanah/ "ada hubungannya" antara bangunan tersebut dengan peruntukkannya. Penggunaan tanah yang berkaitan langsung dengan peruntukkan tanah dengan Hak Guna Usaha misalnya, anda mendirikan bangunan semi permanen di areal pertanian anda yang berfungsi sebagai tempat istirahat atau tempat penyimpanan alat-alat pertanian (gudang) yang pada prinsipnya "ada hubungannya" dengan peruntukkan tanah untuk kegiatan pertanian.

Tentu saja peruntukkan dapat dikatakan bertentangan apabila anda secara sengaja mendirikan bangunan di atas areal tanah Hak Guna Usaha berupa bangunan untuk kegiatan yang tidak ada kaitan secara langsung dengan peruntukan utama tanah Hak Guna Usaha, seperti misalnya untuk kegiatan jual-beli (warung, kios, atau sejenisnya), apalagi sampai membuat bangunan di atas areal tanah Hak Guna Usaha (HGU) untuk mendirikan bangunan, yang kemudian diperuntukkan untuk disewakan kepada pihak lain!. Jangankan anda menyewakan kepada pihak lain, bahkan apabila anda mendirikan bangunan di atas areal tanah Hak Guna Usaha (HGU) tersebut untuk mendirikan bangunan tempat tinggal anda, hal tersebut juga dianggap bertentangan dengan peruntukkan tanah Hak Guna Usaha (HGU) tersebut.

Siapa saja yang dapat memiliki tanah dengan Hak Guna Usaha (HGU)?. yang dapat memiliki tanah dengan Hak Guna Usaha ialah Orang-perseorangan selain itu, pihak yang lainnya adalah Badan Hukum. Perlu diingat bahwa orang-perseorangan di sini haruslah Warga Negara Indonesia (WNI). Dengan demikian warga negara asing tidaklah dapat memiliki tanah dengan Hak Guna Usaha. Hal ini juga berlaku untuk Badan Hukum di mana yang memiliki hak untuk menggunakan Hak Guna Usaha ini hanyalah Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan Hukum di Indonesia.

Jadi, kalau anda atau kenalan anda adalah Warga Negara Asing dan berkeinginan untuk berbisnis dalam bidang-bidang yang terkait dengan peruntukkan tanah dengan Hak Guna Usaha sebagaimana disebutkan di atas tadi, jalan yang mungkin baik untuk anda lakukan adalah dengan membentuk kerjasama dalam suatu bentuk badan hukum (Misalnya PT), asalkan perusahaan tersebut didirikan menurut hukum, dan berdomisili di Indonesia.


thank you^^

Anggaran Biaya Overhead Pabrik
Anggaran biaya overhead pabrik merupakan anggaran yang merencanakan secara lebih terperinci tentang beban biaya pabrik tidak langsung selama periode yang akan datang, yang di dalamnya meliputi rencana jenis biaya pabrik tidak langsung, jumlah biaya pabrik tidak langsung dan waktu (kapan) biaya pabrik tidak langsung tersebut dibebankan, yang masing-masing dikaiykan dengan tempat (departemen) dimana biaya pabrik tidak langsung tersebut terjadi.

Anggaran Persediaan
Anggaran persediaan merupakan anggaran yang merencanakan secara terperinci berapa nilai persediaan pada periode yang akan datang. Pada perusahaan manufaktur persediaan yang ada terdiri dari 3 jenis, yakni persediaan material, persediaan barang setengah jadi dan persediaan barang jadi.

Anggaran Biaya Non Produksi
Anggaran biaya non produksi merupakan anggaran yang merencanakan jumlah biaya-biaya yang tidak termasuk ke dalam proses produksi.

Anggaran Pengeluaran /modal
Rencana disiapkan untuk proyek-proyek belanja modal masing-masing. Rentang waktu ini tergantung pada anggaran proyek. Pengeluaran barang modal yang akan dianggarkan termasuk penggantian, akuisisi, atau konstruksi pabrik dan peralatan utama.

Anggaran Kas
Anggaran kas adalah Anggaran yang merencanakan secara lebih terperinci tentang kas beserta perubahan-perubahannya dari waktu-kewaktu selama periode yang datang, baik perubahan yang berupa penerimaan kas, maupun perubahan yang berupa pengeluaran kas.

Anggaran Rugi Laba
Anggaran rugi laba adalah anggaran yang merencanakan secara lebih terperinci tentang peghasilan dan baiya-biaya perusahaan selama satu periode. Biaya dimasukkan ke dalam laporan laba rugi untuk mengurangkan penghasilan,sehingga selisihnya dapat berupa laba bersih (positif) atau rugi (negatif).

Anggaran Neraca
Anggaran neraca adalah anggaran yang merencanakan keadaan keuangan sebuah perusahaan pada suatu periode. Dalam anggaran neraca tersebut tercantum jumlah kekayaan,jumlah utang,dan modal sendiri dari sebuah perusahaan. Jumlah kekayaan terlihat pada bagian aktiva, sedangkan jumlah utang dan modal sendiri terlihat pada bagian pasiva.

Anggaran Perubahan Posisi Keuangan
Anggaran perubahan posisi keuangan adalah anggaran yang merencanakan keadaan arus dan perubahan-perubahan dalam posisi keuangan selama tahun buku yang bersangkutan.

Anggaran Penjualan
Yakni merupakan skedul rinci yang memperlihatkan penjualan yang diharapkan untuk periode yang akan datang. Anggaran penjualan berasal dari estimasi permintaan (dan kesanggupan untuk memasok) akan produk perusahaan pada harga tertentu.

Anggaran Produksi (Production Budget)
Yakni merupakan skedul rinci yang mengidentifikasi produk atau jasa yang harus dihasilkan atau disediakan utnuk meraih penjualan yang dianggarkan dan kebutuhan persediaan.

Anggaran Biaya Bahan Baku
merupakan anggaran yang merencanakan secara lebih terperinci tentang biaya bahan baku untuk produksi selama periode yang akan datang, yang di dalamnya meliputi rencana tentang jenis (kualitas) bahan baku yang diolah, jumlah (kuantitas) bahan baku yang diolah, dan waktu (kapan) bahn baku tersebut diolah dalam proses produksi.

Anggaran Biaya Tenaga Kerja Langsung
Anggaran biaya tenaga kerja langsung merupakan anggaran yang merencanakan secara lebih terperinci tentang upah yang akan dibayarkan kepada para tenaga kerja langsung selama periode yang akan datang, yang di dalamnya meliputi rencana tentang jumlah waktu yang diperlukan oleh para tenaga kerja langsung untuk menyelesaikan unit yang akan diproduksi, tarif upah yang akan dibayarkan kepada para tenaga kerja langsung dan waktu (kapan) para tenaga kerja langsung tersebut menjalankan kegiatan proses produksi, yang masing-masing dikaitkan dengan jenis barang jadi (produk) yang akan dihasilkan, serta tempat (departemen) di mana para tenaga kerja langsung tersebut akan bekerja.




thank you^^

;;

Template by:
Free Blog Templates