INDONESIAN younger POPULARITY

Wednesday, March 9, 2011

Sedikit tentang Riset Akuntansi


A.     Menjelaskan Pengertian dari :

Riset Akuntansi         :
Dalam bahasa Indonesia, kata riset sering digunakan istilah “penelitian”. Penelitian didefinisikan sebagai: “Suatu usaha untuk menemukan, mengembangkan, dan menguji kebenaran suatu pengetahuan, dan usaha-usaha itu dilakukan dengan metode ilmiah” (Sutrisno Hadi, 2001). Sedangkan menurut Fellin, Tripodi dan Meyer (1969) riset adalah suatu cara sistematik untuk maksud meningkatkan, memodifikasi dan mengembangkan pengetahuan yang dapat disampaikan (dikomunikasikan) dan diuji (diverifikasi) oleh peneliti lain

Tujuan                        :
Bertujuan meningkatkan, memdofikasi dan mengembangkan pengetahuan (menambah perbendaharaan ilmu pengetahuan)
Untuk mengetahui ukuran perusahaan, profitabilitas dan deviden pay out ratio, financial leverage dan pengaruhnya

Manfaat                      :
      1.   Manfaat Akademis
Memberi sedikit banyak pengetahuan mengenai cara – cara penelitian dan metode akuntansi
2.      Manfaat Praktis
Memberikan masukan kepada abjek yang di riset

           







B. Ambil dan anlisis sebuah jurnal, mengenai latar belakang, tujuan, manfaat, metode penelitian, analisis, pembahasan dan kesimpulan.
Jelaskan manfaat riset dalam kehidupan manusia.

Jurnal !
ANALISIS PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN PADA PERUSAHAAN INDUSTRI  PT. X
Oleh : Drs. Sapto Amal, Drs ;AK;MM
Latar Belakang
Latar belakang adalah uraian yang berkaitan dengan fenomena atau alasan – alasan yang mendasari peneliti mengapa memilih tema itu yang akan di bahas dalam penulisannya tersebut.
Dalam jurnal ini, Drs. Sapto Amal, Drs ;AK;MM menguraikan , dengan berlakunya UU No. 6 Tahun 1983 dan No.9 Tahun 1994. Dijelaskan bahwa Pemerintah terus meningkatakan sistem perpajakan dengan  mengikuti perkembangan etnis kerja yang signifikan, maka sistem dan prosedur perpajakan yang berlaku terus disempurnakan dan disederhanakan  denagan memeperhatikan asa keadilan, pemerataan, manfaat, dan kemampuan masyarakat melalui peningkatan mutu pelayanan dan kualitas aparata pajak.
Adapun Peraturan Perpajakan dan hasil Undang-Undang Perpajakan, sebagai berikut:
1. UU No. 28 Tahun 2007 tentang perubahan UU No. 16 Tahun 2000, UU No. 9 Tahun 1994 dan UU No. 6 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
2. UU No. 36 Tahun 2008 tentang perubahan UU No. 17 Tahun 2000, UU No. 10 Tahun 1994, UU No. 7 Tahun 1991 dan UU No. 7 Tahun 1983 mengenai Pajak Penghasilan.
3. UU No. 18 Tahun 2000 tentang perubahan UU No. 11 Tahun 1994, UU No. 8 Tahun 1984 dan UU No. 8 Tahun 1983 mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
4. UU No. 19 Tahun 2000 tentang perubahan UU No. 19 Tahun 1997 mengenai Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
5. UU No. 12 Tahun 1985 tentang perubahan UU No. 12 Tahun 1994 mengenai Pajak Bumi dan Bangunan.
6. UU No. 21 Tahun 1997 tentang perubahan UU No. 20 Tahun 2000 mengenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
7. UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai. Sampai saat ini belum mengalami perubahan mengenai undang-undang tersebut.
8. UU No. 34 Tahun 2000 tentang perubahan UU No. 18 Tahun 1997 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
9. UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Sampai saat ini belum ada perubahan mengenai undang-undang tersebut.
10. UU No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Sampai saat ini belum ada perubahan mengenai undang-undang tersebut.
11. UU No. 39 Tahun 2007 tentang perubahan No. 11 Tahun 1995 mengenai Cukai. UU No. 17 Tahun 2006 tentang perubahan UU No. 10 Tahun 1995 mengenai Kepabeanan.
Bahwa Negara mendapatkan dukungan dana dari masyarakat untuk lancarnya roda pemerintah, tetapi jika pungutan pajak dilaksanakan dengan tanpa terkendali dapat berakibat pemerasan terhadapa rakyat, maka segala pintu penyelewengan akan terbuka lebar. Agar tidak terjadinya penyalah gunaan dana pajak, maka pungutan pajak harus taat asas dan mematuhi aturan-aturan hukum yang berlaku. Oleh karena itu para wajib pajak perlu memahami apa yang menjadi kewajiaban sebagai wajib pajak, serta memahami fungsi pajak sebenarnya, dan setiap lembaga usaha yang bersifat pribadi atau kerjasama. Haruslah menentukan dan menjalankan sistem kendali dalam perosedur penyerahan pajak pada setiap wajib pajak (karyawan dengan jam potong gaji sesuai kinerjanya masing – masing dan lainnya) dengan cermat.

Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian adalah bagian dimana berisi tujuan yang hendak di capai, dan hal ini seharusnya menjalar kepada rumusan dan pernyataan penelitian yang telah dibuat sebelumnya.
Drs. Sapto Amal, Drs ;AK;MM menjabarkan beberapa tujuannya dalam jurnal yang di tulisnya, disebutkan bahwa tujuan utama dari penulisan riset ini adalah untuk mengetahui apakah pelaksanaan penghitungan pajak telah sesuai dengan pengujian UU perpajakan atau belum? Dan tujuan yang tidak kalah peting yaitu dapat mengetahui penyebab terjadinya perbadaan anatara laporan keuangan komersial dan laporan fiskal dan untuk membahas sekaligus memberiakan pemahaman yang mendasar tentang pembaharuan Undang-Undang Pajak Penghasilan saat ini. Sehingga kita dapat mengetahiu keefektifan dari sistem yang telah berjalan.



Maanfaat
Penelitian ini diharapkan dapat membawa manfaat bagi setiap yang membaca jurnal ini. Drs. Sapto Amal, Drs ;AK;MM menyebutkan agar dimana nantinya supaya penelitian ini bisa mengetahui bagaimana hasil yang ditimbulkan dari simtem perpajakan di Indonesia. Telah sesuai dan apakah membawa dampak.

Metode Penelitian
Metode penelitian adalah bagian yang berisi tentang bagaimana secara ilmiah, penelitian akan dilakukan.
            Objek              : Perusahaan X
            Data                 :
                        Sumber data     : Primer dan Sekunder

Data primer : Pengecekan rekening ( slip gaji karyawan PT. X dan bukti SPT )
Mengunakan data sekunder sebagai berikut :
Metode Penelitian Kepustakaan (Library Research Method) Pengumpulan data yang berasal dari literatur-literatur, buku-buku perpustakaan, kumpulan bahan-bahan kuliah, kumpulan informasi dari jaringan internet yang desediakan oleh perusaaan melalui situs resmi perusahaan, peraturan-peraturan pemerintah dan keterangan-keterangan lain yang berhubungan dengan pembahasan penulisan.    
Sifat                 : Kuantitatif
Cara                 : Observasi langsung dan studi pustaka
Waktu              : 1 bulan dengan bukti dalam masa pajak dan tahun pajak
Koreksi            : tertarik
Skala                : Ordinal


Alat                  : Bukti SPT, UU perpajakan, Kartu jam kerja karyawan PT.X,      Slip gaji, dll

Alat Analisis
Menggunakan alat analisis kuantitatif (angka) dengan mempertimbangakn variabel-varibel (penghasilan kena pajak, beda waktu, beda tetap, pendapatan usaha, biaya-biaya yang dapat dikurangkan biaya-biaya yang tidak dapat dikurangkan, dan penyusutan serat amortisasi) digunakan dan diperhitungkan dari data laporan keuangan setiap perusahaan periode 31 Desember 2008 dengan mengguanakan standar pelaporan dan perhitungan pajak dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) untuk laporan keuangan komersial, dalam melaukan penghitungan pajak penghasilan khusunya unutk badan menggunakan PSAK No. 46 tentang pajak penghasilan, dikarenakan adanya perbedaan waktu dan perbadaan tetap antara laporan keunagan komersial dengan laporan keuangan fiskal.

Pembahasan
a. Data dan Objek penelitian    :
Laporan keuangan menurut Undang-undang Perpajakan adalah laporan keuangan yang disusun khusus untuk kepentingan perpajakan dengan berpedoman pada peraturan Undang-undang Perpajakan. Laporan Keuangan PT. Excelcomindo Pratama Tbk secara formal telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 28 Undang -Undang No.7 Tahun 1983 yang telah diubah dengan Undang-Undang No.7 Tahun 1991, Undang-Undang No.10 Tahun 1994, UU No. 17 Tahun 2000 dan terakhir No. 36 Tahun 2008, tetapi secara yuridis fiskal harus disesuaikan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku, dan tidak jelaskan secara rinci tentang objek penelitian riset (PT.X). Drs. Sapto Amal, Drs ;AK;MM hanya menjelaskan bahwa PT. X adalah sebuat badan industri manufaktur yang bergerak dalam pembuatan pipa.
b. Rangkuman                           :
Perhitungan Pajak Penghasilan PT. X

Tujuan dari pembahasan diatas adalah untuk mengetahui berapa besarnya Penghasilan Kena Pajak. Dari pembahasan diatas ditemukan :

1. Semua pendapatan yang telah dicantumkan dalam laporan laba-rugi adalah pendapatan yang diakui oleh PT. X dan sudah dicataT sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK).
2. Semua biaya yang telah dicantumkan dalam laporan laba-rugi adalah biaya yang diakui perusahaan dan berhubungan dengan kegiatan usaha perusahaan kecuali sebagian biaya kepegawaian dan perjamuan. Biaya-biaya lainnya telah dicatat dan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK)
3. Dengan berpegang pada Undang-Undang Perpajakan, pendapatan yang telah dicatat oleh perusahaan akan dikaji ulang kembali.
4. Dengan berpegang pada Undang-Undang Perpajakan, biaya-biaya yang tidak boleh dikurangkan dari bruto dalam menetapkan besarnya Penghasilan Kena Pajak.
5.  Setelah dilakukannya penganalisissan ulang pendapatan dan biaya dengan acuan pada Undang-Undang Perpajakan, ditemukan pada akhir Desember 2008 dalam laporan laba rugi perusahaan mendapatkan keuntungan (laba) sebesar Rp 577.549.513.000 yang sebelumnya menurut penghitungan oleh perusahaan mendapatkan kerugian sebesar Rp 15.109.000.000.

Perbedaan permanen
Perbedaan permanen adalah perbedaan pengakuaan suatu penghasilan atau biaya berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan dengan prinsip akuntansi yang sifatnya permanen. Perbedaan ini dapat timbul karena :
a.      Penerimaan yang menurut akuntansi keuangan merupakan penghasilan, sedngakan menurut perpajakan tidak termasuk objek pajak penghasilan. Perbedaan ini menguntungkan wajib pajak karena memperkecil peghasilan kena pajak dan pajak penghasilan terhutang.
b.      Penerimaan yang menurut akuntansi keuangan bukan merupakan penghasilan tetapi menurut perpajakan merupakan objek pajak. Perbedaan ini sifatnya merugikan wajib pajak karena menambah penghasilan kena pajak dan penghasilan terhutang.
c.      Penghasila yang terkena pajak penghasilan yang bersifat final. Penghasilan yang pajak penghasilannya telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain yang telah dibayarkan oleh wajin pajak yang bersangkutan.
d.      Pengeluaran yang menurut akuntansi keuangan merupakan beban, sedangkan menurut perpajakan tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto seperti yang diatur dalam pasal 9 Undang-undang Pajak Penghasilan Tahun 1994. Perbedaan ini sifatnya merugikan wajib pajak karena wajib pajak akan memperbesar penghasilan kena pajak dan pajak penghasilannya.
Koreksi fiskal positif, koreksi-koreksi yang akan mengakibatkan penambahan laba kena pajak. Koreksi fiskal negatif dilakukan sebagai berikut :
· Biaya-biaya yang tidak diperolehkan untuk mengurangi penghasilan
· Pendapat yang dilaporkan terlalu kecil
· Beban yang dilaporkan terlalu besar
· Biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan
Koreksi fiskal negatif adalah koreksi-koreksi yang mengurangi penghasilan kena pajak, koreksi fiskal negatif dapat berupa pendapatan yang tidak dapat ditambahkan sebagai penghasilan dan biaya penyusutan.



Kesimpulan

Atas dasar penelitian data-data yang tersedia analisis pelaksanaan kewajiban Pajak Penghasilan yang dilaksanakan PT.X , dapat disimpulkan bahwa :

1.      PT. X telah melaksankan kewajiban pembukuan pelaporan dan pembayaran pajak secara teratur.
2.      PT. X melaksanakan dengan baik pelaporan Pajak Penghasilan pada SPT Tahunan.
3.      Pengaruh adanya Undang-Undang Perpajakan yang berlaku selama Tahun 2008 pemerintah memberikan pengampunan pajak. Setiap perusahaan dapat memanfaatkan fasilitas yang diberikan tersebut. 
4.      Sistem pengawasan wajib pajak ( karyawan ) telah sesuai dengan prosedur PPH pasal 21 dengan sistem pengkajian akuntansiyang memadai yaitu pengaturan gaji sesuai jam kerja dan sesuai dengan instribusi masing – masing karyawan terhadap prusahaan.

Manfaat Riset Akuntansi bagi kami (mahasiswa / i)           :

1.                            Suatu riset dapat mendorong kami untuk mengetahiu lebih dalam tentang suatu badan usaha (Pemerintah atau swasta) dalam perjalannya.
2.                            Riset bisa menjadi bukti suatu hal tadinya kita belum mengerti kebenarannya
3.                            Masalah yang timbul, bisa terselesaikan jikan kita mau melakukan suatu riset.
4.                            Riset adalah suatu alat pembelajaran yang sangat efektif
5.             Manfaat Akademis
Memberi sedikit banyak pengetahuan mengenai cara – cara pencatatan         akuntansi
6.             Manfaat Praktis
Memberikan masukan kepada manajemen suatu badan usaha

thank you^^

0 Comments:

Post a Comment



Template by:
Free Blog Templates